![]() Due Diligence adalah proses investigasi atau survei yang dilakukan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya sebelum proses penandatangan kontrak atau berlakunya kerja sama diantara semua pihak tersebut. Proses ini bukan merupakan keharusan dari sisi hukum namun bersifat sukarela. Namun ini penting sekali dilakukan demi prinsip kehati-hatian sebelum kerja sama atau keputusan yang diambil menjadi masalah di kemudian hari. Bacaan Lebih Lanjut |


